NAGEKEO - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo dinilai tak sepenuh hati terlibat menyukseskan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Mbay/Lambo.
Betapa tidak, dalam megurus dokumen sebagai rujukan pembayaran kompensasi atau ganti untung kepada warga pemiliki lahan terdampak pembangunan PSN senilai 1 triliuan lebih itu, BPN Nagekeo yang dikepalai Dominikus B. Insantuan diduga sengaja melakukan kesalahan pengimputan atau pengvalidasian data penerima.
Hal itu dikatakan Didimus Bula S.H, Tokoh Pemuda Ndora dari Suku Nakanunga, Desa Ulupulu ketika memberi pernyataan kepada indonesiasatu.co.id atas ketidakpuasannya terhadap BPN Nagekeo yang dinilai berlarut-larut mengajukan dokumen syarat pembayaran ganti untung tahap II (dua), Jumat (22/7/2022).
"Saya ambil contoh persoalan saya sendiri atau persoalan kaka saya namanya Maksimus Jogo, dengan persoalan yang ada mereka (BPN Nagekeo) kirim kembali dengan nama Maksimus Joho sedangkan data KK dan KTP itu lengkap tidak ada salah penulisan nama kakak saya, terus ini salahnya di siapa kalau bukan BPN Nagekeo, " kata Didi.
Dia menuturkan, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Dua (BWS NT-II) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Waduk Lambo dan juga Kepala BPN Nagekeo, harusnya lebih obyektif serta transparan.
Tambahnya, terkhusus untuk BPN Nagekeo, kalaupun terdapat keselahan validasi data penerima pembayaran ganti untung, secepat mungkin diatasi dan jangan keselahan itu dilakukan berulang kali setelah itu dibiarkan berlarut-larut.
"Pertama, persoalan yang ada dengan adanya pembangunan Waduk Lambo ini saya meminta kepada BWS NTT dalam hal PPK pengadaan tanah, Bernad Melelak dan juga Kepala BPN Nagekeo, Dominikus B Insantuan tolong terbukalah jangan sembunyi-sembunyi dengan persoalan ini. Ini Hak asasi jangan membodohi masyarakat dengan kwitansi. Jangan marah jika sebagian masyarkat kami tidak paham dengan aturan hukum mereka bertindak di luar dari yang kita inginkan. Kedua, saya meminta kepada pertanahan jangan sesekali sepelehkan data-data pribadi, contohnya alamat berbeda dan KK-nya berbeda. Kalau bisa sosialisasikan atau sampaikan terkait persoalan persoalan yang ada, kumpulkan KTP masyarakat yang terkena dampak agar semua kalau memang ada persoalan KTP atau mungkin alamatnya berbeda dengan KK, buat pertemuan langsung, undang kepala desa, camat serta Dukcapil untuk klarifikasi data-data kependudukan ini, " saranya.
Disamping Didi menyebutkan, BPN Nagekeo seoalah tutup mata, sebab penlok dua dilakukan tanpa ada sosialisasi dan penyampaian kepada pihaknya. Seharusnya, kata Didi, untuk hal semacam itu, perlu dilakukan penyampaian terlebih dahulu agar masyarakat tidak saling bentur antara satu dan lainnya.
Baca juga:
Bakamla RI Bangun 60 Rumah Susun di Batam
|
"Contoh kemarin, antara kami nyaris saja ada pertumpahan darah oleh karena ulah BPN Nagekeo yang main ukur diam-diam sementara penlok satu belum semua dilakukan pembayaran ganti untung. Yang kami antisipasi juga yakni adanya indikasi mafia tanah. Sebab penlok satu semuanya belum terlaksana, sudah mulai dengan penlok dua, ini bentuk pembodohan masyarakat. Dan bagi kami ketika kami menganggap ini membodohi dan merugikan kami, maka jangan mara kalau kami blokade sementara pekerjaan ini, " tegas Didi.
Selaku tokoh mudah dari Desa Ulupulu, dia meminta kepada BWS dan BPN Nagekeo dalam hal ini Bernad Malelak dan Dominikus B. Insantuan untuk segera mengurus dokumen pembayaran ganti untung lahan milik mereka. Sebab bagi dia, tidak ada yang namanya Pilatus di dalam urusan itu.
Selain itu Didi mempertegas, bahwa dalam renggang waktu 2 minggu yang diberikan kepada BPN Nagekeo apabila tidak segera melakukan validasi/pengajuan dokumen atas hak-hak mereka, maka pihaknya, akan datangi Polres Nagekeo untuk membuat laporan polisi dengan membawa kwitansi yang menurut Didi kwitansi tersebut adalah bohong.
"Kami juga akan membuat laporan polisi karena ini bentuk pembodohan sekaligus penipuan keoada kami. Menjadi kekesalan kami yakni kami dipelintir seolah-olah kesalahan validasi dari kami sementara berdasarkan KK, KTP itu jelas tidak ada tambah huruf ataupun lain huruf. Dan kesalahan semacam ini sudah menjadi kolosal di dalam urusan dokumen pembayaran ganti untung ini. Kami juga akan melayang surat permintaan kepada Dirjen ATR/BPN untuk mencopot Kepala Pertanahan Nagekeo dalam hal ini Dominikus B. Insantuan, " ujar Didi dengan nada lirih.
Sementara itu, Bernard Malelak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Waduk Lambo dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II, mengemukakan bahwa, tersendatnya data masyarakat calon penerima ganti untung tahap dua disebabkan oleh perkara data calon penerima ganti untung tahap dua yang dikirim oleh pihak Kantor BPN Nagekeo masih belum valid. Akibat dari tidak validnya data yang dikirim oleh pihak BPN Kabupaten Nagekeo maka sejumlah data masyarakat terpaksa di kirim kembali untuk di sesuaikan kembali dokumennya.
“Dokumen yang dikirim ke kita 342, saya review yang lolos nya hanya 242 dokumen. 100-nya saya kembalikan ke pak Kakan (Kepala BPN Kabupaten Nagekeo, red). Dokumennya baru di email kemarin dulu ke saya, " jelas lelaki yang akrab disapa Beni ini.
Data yang tidak valid tersebut meliputi tidak sesuainya data dokumen kependudukan dan KTP calon penerima ketika di Verifikasi kembali, sehingga data tersebut belum bisa di usulkan kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk diproses lebih lanjut menuju tahap pencairan. Kata Bernard, pihaknya hanya menerima data calon penerima ganti untung tahap dua yang telah valid hasil Validasi dari Kantor Pertanahan kabupaten Nagekeo untuk diusulkan ke LMAN.
“Kalau persoalan validasi itu itu kewenangannya pak Kakan (Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Nagekeo, red), saya hanya terima data yang sudah jadi. Saya contohkan yang paling kecil itu nama di KTP dengan Kartu kelurga itu beda” Jelasnya.